Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (BP/Ant)

NEW YORK, BALIPOST.com – Sebanyak 72 persen pemilih terdaftar percaya bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden tidak memiliki kesehatan mental dan kognitif yang diperlukan untuk menjabat sebagai kepala negara. Demikian jajak pendapat yang dirilis pada Minggu (30/6).

Dikutip dari kantor berita Antara, Senin (7/7), survei yang dilakukan oleh CBS News/YouGov, muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai apakah Biden sehat secara mental untuk menjabat setelah debat presiden langsung pertama pada Kamis menjelang pemilihan presiden bulan November.

Baca juga:  Presiden Nantikan Lagu Indonesia Raya Berkumandang di SEA Games Malaysia

Jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa 45 persen anggota Partai Demokrat percaya Biden harus mundur dari pemilihan presiden karena masalah kesehatan.

Ketika ditanya tentang kebugaran mental dan kognitif mantan Presiden Donald Trump untuk menjadi presiden, 50 persen menjawab ya dan 49 persen tidak.

Debat yang digelar CNN semakin mengintensifkan pembahasan mengenai kemampuan Biden untuk masa jabatan kedua. Meskipun Trump tidak mendapatkan keuntungan yang jelas, performa Biden tidak banyak mengurangi kekhawatiran tentang usianya.

Baca juga:  Presiden Dapat Menunjuk Langsung Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Menjelang pemilihan presiden pada 5 November 2024, Biden dan Trump berhadapan dalam debat langsung pertama. Penampilan Biden gagal meredakan kekhawatiran mengenai usia dan kebugarannya untuk masa jabatan kedua, sehingga menuai kritik keras setelahnya.

Di tengah meningkatnya seruan agar Biden mundur, perwakilan Partai Republik Texas Chip Roy mengajukan resolusi yang meminta Wakil Presiden Kamala Harris untuk membentuk Kabinet guna meminta Amandemen ke-25 Konstitusi AS dan menjalankan kekuasaan sebagai penjabat presiden.

Baca juga:  Survei Kepuasan Kinerja Menteri : Tiga Nama Ini Teratas

Resolusi Roy menyatakan bahwa Biden telah berulang kali dan secara terbuka menunjukkan ketidakmampuannya menjalankan wewenang dan tugas kepresidenan, termasuk wewenang dan tugas Panglima Tertinggi.

Menurut Amandemen ke-25, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet dapat memilih untuk menyatakan presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya dan memberikan wakil presiden tugas sebagai penjabat presiden. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *