AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses verifikasi faktual (verfak) untuk pasangan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati independen, Mari Subali dengan Ismaya Jaya berakhir pada 4 Juli 2024. Bawaslu Karangasem mengingatkan agar KPU mampu menyelesaikan verfak sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nengah Putu Suardika, pada (2/7) mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengawasan verfak. Selain itu, pihaknya melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. “Kita tetap lakukan pengawas secara melekat untuk kegiatan ini,” ucapnya.
Suardika mengatakan, pihaknya telah menghimbau kepada KPU agar memaksimalkan tenaga untuk mempercepat penyelesaian proses verfak ini. Pasalnya, batas waktu pelaksanaan verfak ini adalah 4 Juli.
Sedangkan masyarakat yang belum diverifikasi hingga saat ini masih cukup banyak. “Ada ribuan data yang belum diverifikasi, jadi ini harus bisa perhatikan oleh KPU agar mampu diselesaikan sesuai batas waktu,” katanya.
Di bagian lain, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Putu Darma Budiasa menjelaskan, dari semua kecamatan, jumlah verfak paling banyak ada di Kecamatan Karangasem. Jumlahnya mencapai belasan ribu. “Meski cukup banyak belum di verfak, tapi kita wajib mampu menyelesaikan hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Budiasa mengatakan, selama verfak ini, ada beberapa kendala yang dihadapi tim, salah satunya petugas cukup kesulitan untuk mencari rumah warga. Untuk itu, tim bersangkutan harus ikut turun menunjukkan rumah-rumah warga yang akan diverifikasi. “Meski banyak kendala, tapi kami optimis bisa menuntaskan verfak ini sampai 4 Juli,” imbuh Budiasa. (Eka Parananda/balipost)