DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Polri dilarang bermain judi termasuk via online. Pasalnya polisi mesti jadi contoh baik terhadap masyarakat. Selain itu judi berefek negatif terhadap perekonomian keluarga dan mengganggu pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menyidak HP milik 567 personel saat apel pagi, Rabu (3/7).
Menurut Kombes Agus, judi online (judol) sedang merambah ke segala lini kehidupan masyarakat saat ini. Sebagai contoh dari masyarakat, anggota Polri tidak diperbolehkan bermain judi jenis apapun baik judi darat maupun judol.
“Kami tidak main-main (tindak tegas) apabila ada ditemukan anggota Polri khususnya Polda Bali yang bermain judi online,” ujarnya.
Oleh karena itu 567 peserta apel pagi langsung disuruh mengeluarkan HP dan dilakukan pemeriksaan aplikasi. Pihaknya tidak mau anggota Polda Bali terjerumus ke judol. “Untuk itu kami sidak handphone anggota pagi ini. Seperti yang kita lihat judi online sangat banyak merugikan, bukan hanya merugikan diri sendiri bahkan karir dan keluarga menjadi taruhannya. kami akan menindak tegas apabila ditemukan anggota Polri bermain judi, baik darat maupun online,” tegas perwira melati tiga asal Tabanan ini.
Kombes Agus juga menjelaskan bahwa pengawasan seperti ini akan dilakukan terus-menerus. “Kami bersyukur karena tidak menemukan indikasi adanya anggota yang terlibat judi online,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)