Sejumlah WN Taiwan dideportasi dari Bandara Ngurah Rai karena penyalahgunaan izin tinggal. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah WN Taiwan yang dideportasi pascadiamankan di sebuah villa, Tabanan, kembali bertambah. Dari 103 WN Taiwan yang diamankan karena menyalahi izin tinggal dan dugaan sindikat internasional scamming, sudah terdapat 32 orang yang dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dalam rilis yang diterima, Rabu (3/7), Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA. Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Tahun Ini, Imigrasi Denpasar Deportasi 45 WNA

Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Gustav.

Baca juga:  Masyarakat Hanya Butuh Disiplin untuk Cegah Covid-19

Sebelumnya, sebanyak 103 WN Taiwan ditangkap di sebuah villa yang berlokasi di Kukuh, Marga, Tabanan pada Rabu (26/6). Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber berupa scamming atau penipuan, berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.(Miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *