DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara (Denut) menangkap anak di bawah umur berinisial BK (17) di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (3/7). Pasalnya remaja asal Sampang, Jawa Timur ini mencuri di gudang rongsokan milik Husnul Abidin (33) di Jalan Kenyeri, Denpasar.
Selanjutnya barang curian itu dijual lagi ke Husnul. Uang hasil jual barang curian tersebut dipakai dugem di tempat hiburan malam (THM), Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Informasi di lapangan, pelaku juga menipu sesama pemulung Rp 1 juta. Uang tersebut dihabiskan di THM bersama teman-temannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (4/7) menjelaskan pelaku tinggal di TKP. Setelah menerima laporan korban, Husnul Abidin (33), Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan.
Setelah periksa saksi-saksi, polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak menggadaikan motor temannya di Jalan Sidakarya, Denpasar.
Saat diperiksa, pelaku anak mengaku pada Jumat (28/6) pukul 22.00 WITA ada di TKP. Selanjutnya masuk ke gudang dengan cara melompat pagar.
Ia mengambil satu karung berisi tembaga bakar dan meninggalkan TKP lewat pintu pagar. “Pelaku tahu posisi kunci pintu pagar. Setelah buka pintu pagar, kuncinya ditaruh di atas pintu kantor,” ujarnya.
Selanjutnya pada Sabtu (29/6) pukul 08.00 WITA, BK menjual barang hasil curian 3 kilogram tembaga seharga Rp 300.000. “Korban baru sadar kalau satu karung tembaga miliknya hilang. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” kata Sukadi.
Setelah polisi datang ke TKP dan mengecek CCTV terekam aksi pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku terlacak di Jalan Sidakarya. Polisi langsung ke sana dan menangkap pelaku. “Karena pelaku di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)