Polres Klungkung saat menghadapi gugatan praperadilan dari pemohon mantan Perbekel Tusan di PN Semarapura. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST. com – Sidang praperadilan dalam penetapan tersangka mantan Perbekel Tusan I Dewa GPB di Pengadilan Negeri Semarapura, memenangkan termohon dari kepolisian Resor Klungkung. Sebab, gugatan tersangka sepenuhnya ditolak, sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Semarapura, Selasa (2/7).

Dengan hasil ini, maka proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung, hingga proses persidangan.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, Kamis (4/7) mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura itu, sesuai bunyi Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 02 Juli 2024 terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung, terhadap dugaan Korupsi APBDes Desa Tusan periode Tahun 2020 dan 2021. Total, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 402.071.011.

Baca juga:  Warga Gilimanuk Kembali Datangi Kantor DPRD Jembrana

“Kami sebagai termohon, memenangkan praperadilan ini, setelah gugatan pemohon dalam praperadilan ini sepenuhnya ditolak, sesuai putusan inkracht yang telah dibacakan Hakim PN Semarapura,” kata kapolres didampimgi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana.

Kasat Reskrim menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/5). Gugatan itu memuat dugaan adanya kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Tusan ini. Dalam menghadapi sidang praperadilan, Polres Klungkung di back up tiga kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali.

Baca juga:  PN Jaksel Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Novanto

“Kami bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon. Sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP, dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban. Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sudah berdasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat,” tegas kasat reskrim.

Maka, menurut dia, ini telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan. Dengan demikian, termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis (asas untuk menjalankan suatu hal sesuai aturan) dalam penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah sah adanya.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan 3 Anak Kandung, Eksepsi Septian Ditolak

“Pada tahapan akhir, kami sebagai termohon memberikan kesimpulan kepada majelis hakim, sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Klungkung,” katanya.

Adanya putusan inkracht ini, kata AKP Teddy, telah membuktikan bahwa Penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, sesuai prosedur yang berlaku. Ini sekaligus meluruskan tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang selalu mempersoalkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka mantan Perbekel Tusan ini.

“Setelah praperadilan ini, proses hukum terhadap tersangka (mantan Perbekel Desa Tusan) akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” tutup AKP Teddy. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *