JAKARTA, BALIPOST. com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis, menyebut pihaknya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Hari ini ada penggeledahan di Kantor EBTKE. Penyidik sudah di lokasi,” kata Arief seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/7).
Penggeledahan itu, kata dia, sudah dimulai sejak pagi tadi. Perwira menengah Polri itu belum menjelaskan secara terperinci terkait kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut. Termasuk, berapa pihak yang sudah dimintai keterangan, dan periode kapan dugaan korupsi itu terjadi.
Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.
Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.
Sementara itu, hingga tahun 2022, total PJUTS yang sudah dibangun di 36 provinsi sebanyak 22.546 unit, yang setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km.
Program PJUTS terlaksana lewat kerja sama antara pemerintah dan lembaga legislatif DPR RI Komisi VII. (Kmb/Balipost)