Sugawa Korry saat menghadiri rapat di DPRD Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah legislator meminta agar manajemen di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyelesaikan persoalan pekerja yang melakukan aksi damai pada Kamis (4/7) pagi.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mendorong agar pihak manajemen Bandara Ngurah Rai secara arif dan bijaksana mengatasi dan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.

Kendati demikian, sebagai wakil rakyat pihaknya akan menugaskan Komisi IV DPRD Provinsi Bali untuk mengecek dan mengoordinasikan permasalahan ini agar segera menemui keputusan yang baik untuk kedua belah pihak.

Sementara itu, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mendukung langkah yang dilakukan puluhan pekerja ini untuk menuntut hak mereka. Menurutnya, berdasarkan peraturan, yang benar adalah pekerja dengan status Tenaga kontrak tahunan atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi tenaga tetap atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Baca juga:  Oknum DPR Diduga Aniaya Pegawai Restoran, Sejumlah Saksi Diperiksa

Namun, yang dilakukan oleh Angkasa Pura Indonesia dan anak perusahaannya PT IAS justru terbalik. Pekerja yang sudah tetap diubah menjadi tenaga kontrak.

“Tapi ini malah terjadi sebaliknnya, ketika Angkasa Pura I dan Angkasa Pura 2 digabung menjadi Angkasa Pura Indonesia dan anak perusahan PT APS digabung ke PT IAS, pekerja tetap atau PKWTT malah mau diubah menjadi pekerja kontrak atau pekerja tidak tetap atau PKWT, dan jika tidak menerima diancam di-PHK. Untuk itu, saya akan bantu mereka berjuang untuk mendapatkan haknya,” tandas Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Nasional Catatkan Kasus Harian COVID-19 Lebih Rendah dari Sehari Sebelumnya

Sebelumnya, ratusan pekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menggelar aksi damai pada Kamis (4/7). Massa bergerak dari arah bandara sekitar pukul 09:30 WITA menuju Kantor PT Angkasa Pura Supports Cabang Denpasar yang beralamat di Bypass Ngurah Rai Tuban, Badung.

Para pekerja tersebut menolak perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka menegaskan perubahan status ini akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi karyawan dan mengancam akan melakukan mogok kerja jika perusahaan tetap melanjutkan rencana tersebut.

Baca juga:  Tiga Wilayah di Bali Masih Tambah Kasus COVID-19

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama anggotanya memimpin aksi damai ini. Mereka menyampaikan bahwa perubahan status karyawan dari permanen menjadi kontrak hanya akan menambah keresahan di kalangan pekerja. Perwakilan karyawan akhirnya diterima oleh perwakilan APS sekitar pukul 11:30 WITA. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *