Fujianti Utami Putri. (BP/Ant

JAKARTA, BALIPOST. com – Batara Ageng yang merupakan mantan manager artis Fujianti Utami Putri ditangkap polisi terkait dugaan penggelapan dana milik artis tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/7), mengatakan bahwa saudara BA ditangkap setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024, katanya.

Baca juga:  BRI Menanam, Upaya Berkelanjutan BRI Perkuat Penerapan Prinsip ESG

Meskipun belum membeberkan tanggal dan lokasi penangkapan, Andri menyebutkan bahwa Batara telah dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

“Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu,” kata Andri.

Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Batara juga telah mengaku kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga:  Naik Tinggi, Penambahan Kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari ‘brand’ (merek) dan atau ‘agency’ (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara),” katanya.

Uang tersebut, kata dia, tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fujianti Utami Putri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *