SINGARAJA, BALIPOST.com – Kerap mabuk-mabukan dan membuat onar, seorang pria asal Prancis berinisial FRP (52) diamankan pihak Imigrasi Singaraja pada Kamis (4/7). WNA itu ditahan sebelum dideportasi pihak imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan mengatakan kelakuan WN Prancis itu dilaporkan oleh teman wanitanya yang merupakan WNI. Perempuan itu melaporkan FRP karena kerap membuat onar dengan mabuk-mabukan.
Bahkan saat mabuk itu, bule itu disebut melukai pelapor. “Pelaku ini kerap mabuk hingga melukai temannya. Bahkan hingga korbannya mengalami cacat fisik,” terang Hendra.
Dari laporan itu, tim Imigrasi Singaraja mendatangi WNA tersebut. Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya, WNA itu diketahui telah berada di Indonesia melebihi izin tinggal hingga sembilan bulan.
Dari pemeriksaan, diketahui ia datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA). Visa itu masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu.
WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Hendra. (Nyoman Yudha/balipost)