Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat merespons putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (8/7), pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

Dalam putusan PN Bandung, salah satunya adalah memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan. “Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” katanya.

Baca juga:  Remaja Dikeroyok Belasan Orang

Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,” kata dia.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini. Sebab, masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

Baca juga:  Terkait Penetapan Tersangka Ekstradisi, Warga Lebanon Praperadilankan Polda Bali

“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Baca juga:  Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Dicabut

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *