Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung mendatangi lokasi pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Senin (20/5/2024). (BP/Dokumen)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembersihan bongkahan batu kapur di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, yang diakibatkan oleh pengerukan tebing belum juga selesai hingga saat ini. Pemilik lahan meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembersihan tersebut karena sudah melewati deadline.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Minggu (7/7), tak menampik perihal tersebut. Menurutnya, pemilik proyek kewalahan membersihkan puing lantaran ombak besar. “Benar, pemilik lahan meminta perpanjangan waktu karena situasi pembersihan sebelumnya tidak bisa maksimal dilakukan akibat ombak besar,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Tanda-tanda Ini, WNA Jatuh dari Tebing Pecatu Diduga Cuma Rekayasa

Pihak pemilik lahan menyebutkan beberapa alasan yang menyebabkan lambatnya proses pembersihan, antara lain pemasangan alat berat yang rumit, tidak adanya akses langsung ke pantai, dan gelombang pasang air laut. Oleh karena itu, mereka mengajukan perpanjangan waktu hingga 15 Juli 2024.

“Kami memberikan perpanjangan waktu penanggulangan hingga tanggal 15 Juli 2024. Sehingga mereka masih bisa melakukan pembersihan sampai batas waktu yang diberikan,” jelasnya.

Kendati demikian, Suryanegara menegaskan bahwa jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan pembersihan runtuhan pengerukan tebing tersebut berjalan sesuai rencana.

Baca juga:  Sambut Delegasi VVIP KTT G20, Segini Anggaran untuk Penari

“Kami tetap melakukan pemantauan. Jika tidak selesai sesuai batas waktu, kami akan proses dan mungkin tidak akan keluarkan izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pengerukan tebing di Pantai Pemutih yang berada di wilayah Desa Pecatu ini diberikan batas waktu hingga 21 Juni 2024 untuk membersihkan runtuhan batu kapur. Namun, pemilik lahan mengalami kendala seperti ombak besar dan keterlambatan alat berat.

Pemerintah Kabupaten Badung terus mengklarifikasi terkait pengerukan tebing yang terjadi di Pantai Pemutih. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa pengerukan tersebut sudah memiliki izin yang sah. Namun, izin tersebut dapat dievaluasi jika pihak proyek tidak menyelesaikan pembersihan pantai akibat runtuhnya tebing.

Baca juga:  Raker dengan Banggar DPR, Menko Marves Beber Alasan Mahalnya Harga Tiket Borobudur

Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 15 Juli 2024, diharapkan pembersihan bongkahan batu kapur di Pantai Pemutih dapat segera selesai. Pemerintah Kabupaten Badung bersama pihak terkait akan terus memantau perkembangan pembersihan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung pantai. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *