Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga I Wayan Suparta (47) saat mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu, didalami Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin, mengatakan apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut tentu akan diproses sesuai aturan.

“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/7).

Baca juga:  Operasi Pekat, 243 orang Ditangkap

Menurut dia, keterangan tersebut disampaikan Polda Bali merespon pernyataan IWS (I Wayan Suparta) yang melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan oleh personel Polres Klungkung terhadap dirinya, sehingga mengalami cedera pada gendang telinga.

Laporan IWS sendiri sudah diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Soal Parkir di RSUP Sanglah, Diusulkan Tukar Guling Lahan dengan Unud

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, IWS termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima unit mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.

Namun, dalam proses interogasi, kata Jansen, mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan dan mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.

Baca juga:  Gelombang COVID-19 Ketiga Melanda, Bali Miliki Enam Ribuan Kasus Aktif

“Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP,” katanya.

Untuk laporan IWS masih ditangani oleh Propam Polda Bali, sementara terkait dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung.

Kabid Humas Polda Bali pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *