Ilustrasi - boeing 737 (BP/Ist)

 

MOSKOW, BALIPOST.com – Atas tuduhan penipuan kriminal terkait dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang terjadi pada 2018 dan 2019, Boeing mengaku bersalah dan membayar denda 243,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,96 triliun (kurs per 8 Juli 2024, 1 dolar AS=Rp16.260).

Demikian laporan penyiar CNBC, mengutip Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/7).

Baca juga:  Kasus Narkotika, Pria Asal Buleleng Divonis 4,5 Tahun

“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip pada persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman, yang masih harus disetujui dan disahkan oleh beberapa persyaratan tertentu,” kata CNBC.

Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu selama tiga tahun.

Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya 455 juta dolar AS (sekitar Rp7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, kata CNBC. Departemen Kehakiman AS memberi tahu Boeing pada Mei lalu bahwa perusahaan tersebut akan dikenai tuntutan pidana.

Baca juga:  Kasus Alit Wiraputra, 3 Orang Penerima Dana akan Dipanggil Jika Ditemukan Tindak Pidana

Hal itu dilakukan setelah lembaga pemerintah itu menemukan bahwa Boeing melanggar penyelesaian tahun 2021 yang membuat perusahaan itu membayar denda 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp40,6 triliun) dan berjanji untuk meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.

Jaksa federal baru-baru ini merekomendasikan kepada pejabat senior Departemen Kehakiman agar Boeing dituntut karena gagal meningkatkan keselamatan pesawatnya setelah serangkaian kecelakaan tahun ini.

“Termasuk panel pintu yang meledak dari penerbangan Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas”, kata seorang sumber yang dekat dengan masalah tersebut kepada Sputnik. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Komplotan "Hacker" Akun IG Diringkus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *