JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014 di mulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/7).
Meski Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal identitas tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.
Dia mengatakan, detail perkara tersebut akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah rampung, namun menerangkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar 19 miliar rupiah. Seiring dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK hari ini mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut.
Hari ini, Senin (8/7) di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia bernama Ika Ari Setiawan sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. (Kmb/Balipost)