IKM- Disperindag Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Kabupaten Gianyar. (BP/Ist)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ballroom Villa Kori Maharani, Selasa (9/7) pagi.

Sosialisasi dan bimbingan juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang perizinan dan pengisian SIINas, diantaranya dari Biro Humas Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Balai Diklat Industri Denpasar serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gde Eka Suary mengatakan, sosialisasi dan bimbingan diselenggarakan guna memberikan edukasi bagi pelaku IKM, yang pada kesempatan tersebut dihadiri 30 IKM di Gianyar. Kegiatan tersebut sangat erat kaitannya dengan proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dalam Online Single Submission (OSS).

Baca juga:  Patok Mulai Dipasang di Jalur Proyek Jalan Singaraja-Mengwitani

Dalam persyaratan izin berusaha itu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) selanjutnya dilengkapi dengan SIINas sehingga perlu diadakan pendampingan pengisian SIINas bagi IKM. “Tentunya tidak semuanya memiliki SIINas, jadi perlu dipandu dalam pengisiannya hingga proses perizinan ini selesai,” kata Luh Gde Eka Suary.

Bimbingan pengisian SIINas ini akan dilanjutkan dengan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui metode self assessment melalui akun SIINas.

Baca juga:  Tingkatkan Pemahaman Nilai Integritas, KPK RI Gelar Bimtek Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Badung

Asisten Administrasi dan Pemerintahan I Wayan Sadra mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 64 mengamanatkan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2019.

Meskipun demikian partisipasi pelaporan melalui SIINas hanya dilakukan oleh industri besar dan menengah yang memang memanfaatkan layanan tersebut, sehingga data yang tertampil dalam SIINas Pemda adalah data industri besar dan menengah saja.

Baca juga:  Diskop Badung, Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM

Wayan Sadra menambahkan disamping itu, data yang valid dan update dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen yang penting dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor industri baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SIINas bagi IKM sangat membantu memudahkan bagi pengguna informasi baik pelaku industri, pemerintah dan instansi terkait untuk mengakses data terkait IKM yang ada pada daerah masing-masing ataupun taraf nasional. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *