Arsip - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024 melakukan tindak administrasi kemigrasian (TAK).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi. “Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ucap Silmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (9/7).

Silmy mengatakan, bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca juga:  APBN 2019 Dirancang untuk Hadapi Gejolak Global

Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.

Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.

Baca juga:  Evakuasi Pengungsi di Wamena, Kemenhub Kerahkan Kapal dan Pesawat

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Menurut dia, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.

Pada bulan Mei lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.

Baca juga:  Seorang WNI Digagalkan Berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Selidiki Potensi Sindikat Pemalsuan Paspor

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ucap Silmy. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *