Kajati NTB Enen Saribanon (depan, kedua kiri) beserta jajaran dan Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika (depan, kiri) menunjukkan buronan kasus dugaan korupsi dana APM Swadana Harta Lestari yang kini menjadi tersangka, yakni Wayan Sri (belakang, kedua kiri) dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (9/7/2024). (BP/Ant)

MATARAM, BALIPOST.com – Buronan kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) ditangkap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kota Mataram.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut adanya koordinasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati NTB terkait keberadaan Wayan Sri yang terpantau berada di Kota Mataram.

“Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Wayan Sri di Mataram, Tim Tabur Kejati Bali bersama Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Enen dalam konferensi pers di Mataram, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (9/7).

Baca juga:  Jokowi Minta Urusan Masker Dikerjakan Massif

Tindak lanjut dari penangkapan itu, kini penyidik telah menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017-2020.

“Jadi, Wayan Sri ini diamankan dalam status saksi yang sebelumnya tercatat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejari Tabanan sehingga usai pengamanan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan lanjut pada penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Sebulan Buron, Jambret Spesialis Mahasiswi Dibekuk

Dengan menetapkan Wayan Sri sebagai tersangka, Kajati NTB mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan menitipkan penahanan di ruang tahanan Polda NTB.

“Rencananya, Rabu (10/7) besok, penyidik Kejari Tabanan akan membawa yang bersangkutan ke Bali untuk menjalani proses hukum. Jadi, malam ini kami titip sementara di Polda NTB,” ucap dia.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Wayan Sri adalah tersangka kelima dalam kasus tersebut.

“Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan. Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima,” kata Ardika.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah, Polres Klungkung Lakukan Pelimpahan Tahap II

Dia mengatakan bahwa penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp5,5 miliar. “Dari kerugian yang muncul, penyidik kami berhasil menyita Rp3,1 miliar,” ujarnya.

Perihal status Wayan Sri sebagai tersangka, Ardika mengatakan bahwa dugaan pidananya mengarah pada peran Wayan Sri sebagai verifikator data peminjam dana APM.

“Jadi, dalam perannya, tersangka ini menginput data peminjam tanpa melakukan verifikasi di lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif,” kata Ardika. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *