Tersangka LAS alias Kiki ditahan di Polsek Mengwi terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dengan modus cari kos terjadi di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, awal Mei lalu. Korbannya berinisial MM (69) kehilangan uang Rp 34,5 juta.

Setelah menyelidiki kasus ini, anggota Polsek Mengwi berhasil menangkap pelakunya, LAS (27) di wilayah Sading, Mengwi, Senin (8/7).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan MM. Pada 2 Mei 2024 pukul 14.30 WITA korban melihat ada seorang perempuan yaitu pelaku masuk ke pekarangan rumahnya.

Baca juga:  Hujan Deras, Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran 'Lumpuh"

Pelaku masuk melalui jalan belakang dapur dengan dalih menanyakan kos kosong. Selanjutnya korban menghampirinya dan menjelaskan bahwa kos penuh. Mendengar hal itu pelaku lalu pergi.

“Berselang berapa menit korban menuju kamarnya untuk beristirahat. Korban kaget karena melihat pelaku keluar dari kamarnya,” ungkapnya.

Korban langsung teriak maling dan berusaha mengamankan pelaku. Sempat terjadi tarik-menarik, tapi pelaku berhasil kabur.

Korban langsung masuk ke kamarnya dan ternyata uang simpanannya Rp 34,5 juta. Terkait kejadian ini, Kompol Adnyana memerintahkan Kanitreskrim Iptu Komang Juniawan melakukan penyelidikan dan mengungkapnya.

Baca juga:  Cegah Melonjaknya Kasus COVID-19 di 2022, Pengamanan dan Patroli Ditingkatkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (8/7) pukul 13.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumah warga wilayah Kelurahan Sading. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mengwi. “Tersangka LAS alias Kiki dikenakan Pasal 365 ayat 1 ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kompol Adanyana, didampingi Iptu Juniawan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *