Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genus Nusantara mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (9/7). Mereka meminta penjelasan ke Komisi II DPRD Buleleng terkait Perda RTRW yang sudah disahkan itu. (BP/Istimewa)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan eksekutif dan legislatif di Buleleng menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam RTRW yang sudah disahkan itu, di dalamnya ada penyebutan pembangunan bandara baru di Bali Utara itu dilakukan di Kecamatan Gerokgak.

Atas kondisi itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genus Nusantara mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (9/7). Mereka meminta penjelasan ke Komisi II DPRD Buleleng terkait Perda RTRW yang sudah disahkan itu.

Baca juga:  Pro Kontra JBC, Menyatukan Bali Mula dan Milineal

Ketua LSM Genus Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni usai bertemu dengan komisi II DPRD Buleleng mengungkapkan, rencana pembangunan bandara Bali baru merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Alangkah baiknya, kata Anton, berjalan secara natural tanpa dipaksakan dengan peraturan daerah, asalkan kajian sesuai dan memenuhi syarat.

“Pada prinsipnya dalam penyusunan RTRW kami jaga jangan sampai ada conflict interest. Hal-hal teknis, jangan sampai menggilas dan meluluhlantakkan substansi. Kalau sudah disebutkan salah satu kecamatan, berarti dia lebih mendapat legitimasi. Apalagi dalam draf disebutkan lokasinya jelas-jelas di Kecamatan Gerokgak,” terangnya.

Baca juga:  Zonasi, Siapa yang Dirugikan?

Pada pertemuan yang berlangsung alot itu, pihaknya pun mendorong DPRD Buleleng bersama Pemerintah Daerah untuk tidak menyebutkan lokasi pada rancangan perda yang sudah disahkan itu. “Jadi menurut kami lebih mendorong bandara Bali baru di Buleleng tidak usah disebutkan di kecamatan mana. Karena itu akan memunculkan konflik sebagai pemantik. Alangkah baiknya biarkan natural, biarlah apa adanya. Sesuai visibilitas studi, kajian sesuai peraturan perundang-undangan, bagaimana tata cara penetapan lokasi dan macem-macem. Itu pusat yang punya. Ditakutkan ini akan jadi konflik kepentingan,” tegasnya.

Baca juga:  Dana Duka Dihapus, Warga Enggan Urus Akta Kematian

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa menjelaskan aspirasi dari elemen masyarakat ini akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat Provinsi Bali. Pasalnya penyusunan perda RTRW ini sudah masuk tahapan evaluasi di Pemprov Bali.

Pihaknya pun akan berusaha menjalin komunikasi agar apa yang menjadi usulan dari LSM ini bisa diperbaharui. “Mudah-mudahan bisa diperbaharui. Kami tidak bisa memastikan, jawabannya bisa atau tidak. Tapi kami tindak lanjuti nanti apapun hasilnya akan kami sampaikan kembali,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *