Arsip - Anggota DPR RI Kamrussamad saat berbicara di Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat kritik dari anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, terkait adanya kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk digunakan demi mendapatkan pinjaman daring di industri jasa keuangan.

Dia mengatakan bahwa timbulnya kasus tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, OJK hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.

Baca juga:  Mantan Ajudan Presiden Jadi Danjen Kopassus

“Jadi, mulai dari dia ‘kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (10/7).

Menurutnya, validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga:  PPP : Pengesahan UU MD3 Terlalu Terburu-buru

Sesuai mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.

Baca juga:  Vaksin Cacar Lindungi Risiko Penularan "Monkeypox"

Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech. Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *