DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (11/7), Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek pengoplosan LPG di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur (Dentim). Polisi menangkap pelakunya berinisial KS alias Lelut.
Selain itu diamankan barang bukti 17 buah tabun LPG 12 kilogram berisi, 29 tabung LPG 12 kilogram kosong, 121 tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi, 19 tabung LPG 3 kilogram kosong, empat buah pipa besi masing-masing panjangnya 15 centimeter, dan 2 mobil.
Informasi diperoleh di lapangan, Jumat (12/7), penggerebekan itu dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pada Kamis (11/7) pukul 06.30 WITA, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek rumah kontrakan di Jalan Nagasari, Dentim. Di TKP, polisi menemukan 140 tabung LPG ukuran 3 kilogram di mobil pikap.
Selain itu ditemukan sembilan tabung LPG 12 kilogram kosong di mobil lainnya. Pelaku menutupi sisi kiri dan kanan mobil tersebut dengan triplek supaya tidak ketahuan.
Tersangka KS mengaku tabung LPG ukuran 12 kilogram di mobil Toyota Avanza tersebut baru diambil dari konsumennya. Tabung itu akan dioplos dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Selanjutnya KS menyerahkan pipa besi yang dipakai ngoplos.
“Pelaku mengaku melakukan pengoplosan hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 05.30 Wita sebanyak 10 tabung 12 kilogram. Tabung tersebut dijual ke pelanggannya Rp 150 ribu per tabung,” ujar sumber.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi. (Kerta Negara/balipost)