Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menjelaskan soal proses coklit di Denpasar, Jumat (12/7/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pilkada serentak ditargetkan selesai hari Selasa, 16 Juli 2024.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menyampaikan, harapannya di minggu ketiga bulan ini atau Selasa sudah 100 persen untuk coklit Pilkada 2024, meski coklit batasnya rampung sampai 24 Juli, katanya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (12/7).

Jika target tersebut terpenuhi, John mengatakan mereka akan memanfaatkan sisa waktu delapan hari untuk penyisiran dan evaluasi apabila masih terdapat daftar pemilih potensial yang belum ikut coklit.

Baca juga:  Selama 2023, Ada 20 Kasus Bunuh Diri Anak

“Waktu sisa kami dapat gunakan untuk proses penyisiran terhadap daftar penduduk potensial pemilu yang masih tercecer untuk dimasukkan, di sini kami mengharapkan masukan masyarakat dan partai politik jika ada konstituen yang belum terdaftar, ini mudah bisa dicek di DPT daring,” ujarnya.

Komisioner bidang partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia itu menyebut hingga hari ini proses coklit sudah mencapai 95,3 persen dengan empat kabupaten telah selesai.

Baca juga:  Empat Penumpang Pesawat Trigana Air Tujuan Wamena Terluka

Dari sekitar 3,2 juta pemilih yang harus dicoklit se-Bali, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Jembrana sudah menyelesaikan coklit 100 persen, kemudian Buleleng, Gianyar, dan Karangasem 97-99 persen, sementara Badung dan Denpasar masih 85 persen.

KPU Bali melihat tingkat urbanisasi dan mobilitas penduduk yang tinggi mempengaruhi cepat lambatnya proses coklit dalam Pilkada serentak 2024 ini.

Baca juga:  Indonesia Bawa Pulang Medali Piala Uber Setelah 16 Tahun

Selain itu, alasan daerah padat penduduk seperti Denpasar dan Badung prosesnya tidak secepat daerah lain karena kesulitan panitia menemukan alamat pemilih.

Untuk itu KPU Bali meminta ini menjadi evaluasi pemerintah daerah dalam hal pencantuman alamat atau ketentuan domisili, sehingga ke depan tak ada lagi kesulitan dalam menemukan alamat karena tidak sesuai dengan identitas yang dipegang penyelenggara. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *