Ketua dan anggota Komisioner KPU Jembrana saat pemaparan terkait tahapan Pilkada Jembrana 2024, Sabtu (13/7) lalu. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 Kabupaten Jembrana sudah dekat. KPU Jembrana sudah menyiapkan plot anggaran maksimal tiga pasangan calon (paslon) yang memungkinkan melalui jalur partai politik. Paslon wajib diusung 20 persen suara parpol atau gabungan dari komposisi kursi DPRD Jembrana saat ini. Bakal calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri dari legislatif (DPR, DPD dan DPRD) wajib mundur saat pendaftaran. Baik DPR, DPD dan DPRD sudah atau belum dilantik tetap mengundurkan diri.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, akhir pekan lalu mengatakan saat ini tahapan Pilkada masih masa pemutakhiran data pemilih hingga 24 Juli mendatang. Pada Agustus atau bulan depan, KPU Jembrana mulai membuka pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati, namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada parpol.

Baca juga:  Pemkab Bangli Usulkan Perbaikan 110 Rumah Ke Kemensos

“Untuk pendaftaran bakal calon Kepala Daerah di Jembrana nantinya melalui jalur parpol. Karena jalur independen kemarin tidak ada. Minimal 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPRD,” ujar Adi Sanjaya.

Lebih lanjut, Anggota KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gusti Ayu Putu Sudiastari, mengatakan persyaratan bakal calon kepala daerah yang mendaftar selain syarat dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen, hampir sama dengan persyaratan Pilkada sebelumnya. Hanya saja berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon Bupati dan Wakil Bupati berusia minimal 25 tahun ketika dilantik. “Jadi misalnya saat mendaftar masih umur 24 tahun, tetapi saat pelantikan 25 tahun boleh,” ujarnya.

Baca juga:  Seminar Reformasi Ritual Upacara dan Upakara Ngaben, Hilangkan Kesan Memberatkan

Di pasal 14 poin 2 huruf q juga disebutkan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada.

Selanjutnya di Pasal 24 juga lebih spesifik menjelaskan calon kepala daerah dari legislatif, surat pemberhentian karena pengunduran diri dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Termasuk calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat dan mencalonkan diri kembali, menurutnya tidak mundur melainkan cuti saat kampanye.

Baca juga:  DPRD Bangli dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2023

KPU Jembrana telah menyiapkan skema hingga tiga paslon dengan melihat komposisi kursi parpol di DPRD Kabupaten Jembrana. (Surya dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *