NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan pil koplo bersama barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan di halaman Kejari Jembrana, Senin (15/7). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2023-Juni 2024.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak adalah pil koplo putih sebanyak 1.361 butir. Selain itu, terdapat juga sabu seberat 11,8 gram bruto, ganja seberat 1,9 gram bruto, 17 unit handphone, dan dua unit timbangan digital.
Menurutnya, kasus narkotika khususnya pil koplo dan sabu-sabu, masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani di Jembrana. Jumlahnya juga selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Selain narkoba, kasus pencurian juga marak terjadi di Jembrana. Termasuk di antaranya kasus pencurian ternak dan kekerasan seksual. “Kami berupaya menekan angka kriminalitas dengan menerapkan hukuman yang tegas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Salomina.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi komitmen Kejari Jembrana dalam penegakan hukum. Selain diblender, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan dibakar. (Surya Dharma/Balipost)