Sidang kasus percobaan pembunuhan berlangsung di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kesel dengan teman kos dan mencoba melakukan pembunuhan, Diki Candra (27), Selasa (16/7) dihukum selama empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Jaksa dari Kejari Denpasar, I Gusti Lanang Suyadnyana sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima tahun.

Diuraikan, Diki Candra pada Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 04.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu bertempat di depo air minum Tirta Jaya Jalan Subur Gang Mirah Hati, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini sebagai korban adalah Nikolas Lelan yang sama-sama tinggal dengan terdakwa.

Baca juga:  Bus Pariwisata Tabrak Truk di Pertigaan Cekik

Dalam persidangan, terdakwa menilai selama tinggal bersama tidak pernah mau mengeluarkan uang bersama-sama (patungan) untuk membeli lauk pauk. Korban hanya mau patungan untuk membeli beras, sedangkan untuk lauk pauk saksi korban tidak pernah mau ikut mengeluarkan uang. Saat memasak nasi dan beli lauk-pauk setiap hari hanya terdakwa yang melakukannya sedangkan saksi korban tidak pernah mau ikut. Keseharian jika selesai makan saksi korban tidak mau mencuci piring bekas makanya, selalu terdakwa yang mencucikan piring makanya saksi korban. Sehingga terdakwa kesal.

Baca juga:  Ratusan Karyawan Pabrik Pelintingan Kulit Rokok Dirumahkan

Saat terdakwa menyelesaikan pekerjaan tersebut terlintas di pikiran terdakwa rasa marah kepada korban, terdakwa merasa seperti dianggap pembantu oleh saksi korban.

Puncaknya, Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 04.15 wita, timbul niat terdakwa untuk membunuh korban. Ketika melihat korban yang sedang tidur, kemudian terdakwa bangun dari tempat tidurnya dan melihat kearah tempat tidur korban yang ada di sebelah kanannya. Saat itu terdakwa melihat gunting dan mengambilnya. Terdakwa kemudian menusuk korban lalu mengambil bantal yang ada di sebelah kanannya.

Baca juga:  DLH Gianyar Uji 60 Titik Mata Air Minum

Terdakwa membekap korban. Korban berontak sehingga membuat bantal yang terdakwa pergunakan membekap muka saksi korban terlepas, lalu saksi korban berteriak minta tolong.
Atas teriakan tersebut, Nurhayati datang dan membuka pintu depo yang dalam keadaan tertutup. Terdakwa melepaskan bantal yang terdakwa pegang dan terdakwa segera pergi meninggalkan saksi korban, sambil berkata kepada saksi Nurhayati bahwa dia sudah membacik korban.

Dengan polos, terdakwa minta diantar ke kantor polisi. Namun ditolak saksi Nurhayati karena takut. Terdakwa pun bergegas pergi lalu polisi datang dan menangkapnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *