JAKARTA, BALIPOST.com – Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus merupakan anggota DPR RI Indira Chunda Thita dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indira Chunda dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas Indira Chunda Thita, anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/7).
Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Meski demikian Tessa memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.
Tessa sebelumnya telah menyampaikan KPK bakal memeriksa keluarga SYL sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023. (Kmb/Balipost)