Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Teguh Prakosa sampai di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). (BP/Ant)

SURAKARTA, BALIPOST.com – Gibran Rakabuming resmi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Surakarta.

“Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” katanya usai menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/7).

Baca juga:  Dampingi Wapres Resmikan Taman Balekambang, Pj Gubernur Jateng: Bisa Dimanfaatkan untuk Rekreasi dan Edukasi

Disinggung mengenai alasan pengunduran diri tersebut, ia mengatakan, salah satunya untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024. “Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media massa karena sudah ikut mengawal program pemerintah di tiga tahun terakhir. Disinggung mengenai kegiatannya sebelum pindah ke Jakarta, ia mengaku akan membereskan rumah dinas Loji Gandrung dan ruangan kantornya di Kompleks Balai Kota Surakarta.

Baca juga:  PDIP Karangasem Yakini Peroleh 17 Kursi di DPRD

“Kan yang menempati nanti pak wakil wali kota. Intinya surat pengunduran diri sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti Ketua DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Kemendagri,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan tahapan surat tersebut akan dibahas dan dikaji dengan pimpinan yang lain.

Mengenai persetujuan akan dihasilkan pada rapat paripurna. Selanjutnya, berkas akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  KPU Beri Batas Waktu OSO Hingga 21 Desember

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *