Suasana di Graha Yowana Suci, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru ada 2 tenant yang siap berjualan di Pasar Suci atau Graha Yowana Suci (GYS). Untuk itu Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar kembali membuka peluang bagi pelaku usaha muda yang ingin berjualan.

Untuk menarik minat generasi muda yang memiliki usaha, sejumlah insentif ditawarkan. Selain biaya sewa yang digratiskan, biaya operasional pedagang (BOP) juga akan dipangkas.

Dirut Perumda Pasar Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Selasa (16/7) mengatakan, dalam kurasi sebelumnya, hanya 4 pelaku usaha yang berminat berjualan dari 14 tempat yang disediakan. Namun, dalam perjalanan waktu, dua pelaku usaha diantaranya mengundurkan diri sehingga hanya tersisa 2 tenant.

Pria yang akrab disapa Gus Kowi ini mengatakan pihaknya akan membuka peluang bagi UMKM anak muda sesuai program pemerintah. Bahkan, pihaknya kembali memberikan keringanan setelah harga BOP sempat dianggap terlalu mahal.

Baca juga:  Pertokoan Suci Rampung Direnovasi, Ini Penampakan dan Nama Barunya

Gus Kowi mengungkapkan, untuk tenant di gedung 1A dan 1B dari sebelumnya memang tidak bayar sewa. Akan tetapi, BOP yang dikenakan sebelumnya Rp80.000 setelah ada kajian tenant akan diberikan keringanan hingga 50 persen. “Pada gedung 1A dan 1B tidak bayar sewa. BOP sebelumnya Rp80.000, setelah dikaji permintaan tenant, BOP menjadi Rp 40.000 permeter persegi perbulan,” jelasnya.

Sementara, untuk gedung 2A dan 2B yang sebelumnya sudah mendapatkan keringanan 50 persen dari Rp 80.000 menjadi Rp40.000 kini ditambah lagi keringanannya menjadi 60 persen, sehingga mereka hanya membayar perbulan hanya sekitar Rp32.000 per meter persegi perbulan. Demikian biaya sewa juga digratiskan.

Baca juga:  Ini Jawaban PH Terdakwa Kasus Perdin Atas Tuntutan 1,5 Tahun Dari JPU

Selain itu kata dia, pembagian fee yang sebelumnya dikenakan ke tenant per item diminta pemerintah untuk melakukan kajian agar tidak ada pengambilan fee. Sebelumnya, rencana penjualan tenant menggunakan aplikasi kasir Point Of Sale (POS). Aplikasi tersebut nantinya akan menghitung penjualan masing-masing tenant. Aplikasi tersebut nantinya akan disediakan vendor yang diajak kerjasama.

Vendor akan menyiapkan seluruh perangkat digital dari penjualan, jenis yang dijual hingga penghitungan pengunjung setiap harinya. Sehingga, penghitungan penjualan masing-masing tenant jelas hitungannya. “Rencana kemarin kan semua menggunakan digital, dari segi penjualan, jenis apa yang terjual, berapa penjualannya sampai berapa pengunjung perhari bisa dilihat dan dioperasikan vendor,” jelas Gus Kowi.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Suci Dianggarkan Rp9 Miliar, Ini Rincian Penggunaannya

Menurut Gus Kowi, untuk persentase pada aplikasi POS. Kalau ada penjualan dan transaksi di nota senilai Rp1.000 sampai dengan Rp10.000 kena charge 15 persen. Rp11.000 sampai dengan Rp 30.000 kena charge 12 persen, Rp 31.000 sampai Rp 50.000 kena charge 10 persen dan penjualan Rp51.000 ke atas dikenakan charge sebesar 5 persen.

“Kami masih kaji, Pemkot Denpasar meminta kalau bisa fee itu tidak usah. Jadi, ini murni tempat untuk anak muda agar masuk program yang direncanakan. Nanti kami akan rapat dengan pokja, agar pendaftaran tenant kembali dibuka,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *