Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki lift bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang seusai menggeledah ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa lantai 6 Gedung Moch Ikhsan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (BP/Antara)

SEMARANG, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Kamis (18/7). Kantor yang digeledah adalah Dinas Sosial Kota Semarang yang digeledah petugas antirasuah.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, rombongan penyidik datang menggunakan beberapa mobil sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju ke Kantor Dinsos Kota Semarang yang berada di bagian belakang Balai Kota Semarang. Terlihat dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang.

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak datang bersama rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang.

Sampai berita ini ditulis, proses penggeledahan oleh penyidik KPK di Dinsos Kota Semarang sedang berlangsung.

Pada Rabu (17/7), penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang, yakni Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu.

Baca juga:  Kejati Bali Beber Penanganan Korupsi di 2021, Kabupaten Ini Terbanyak Kasusnya

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.

Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.

Penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00-18.00 WIB, dan keluar membawa dua koper besar dari Ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang.

Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga:  Kodam Kasuari Pecahkan Rekor Muri Karate

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Polresta Jemput Bola Sasar Lansia

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *