Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Wayan Sumarajaya, meminta Corporate Social Responsibility (CSR) ke swasta. Hal ini pun diketahui Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya sehingga Inspektorat Provinsi Bali diminta memeriksa Sumarajaya.

Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada, Jumat (19/7), setelah memeriksa bukti-bukti akhirnya membenarkan surat yang beredar tersebut memang dibuat Dinas DPMPTSP Bali. “Pak PJ Gubernur sudah memerintahkan inspektorat untuk turun lakukan pengecekan, sudah dilakukan dan memang ada bukti surat minta CSR kepada rekanan swasta,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Pengobatan Tradisional Bali Mampu Sandingi Pengobatan Medis

Sugiada mengatakan saat pemeriksaan, tim juga meminta penjelasan Kepala DPMPTSP Bali I Wayan Sumarajaya dan diakui bahwa ini tindakan pertama kali mereka. “Itu untuk keperluan dalam rangka pelayanan tapi caranya kurang tepat, kalau minta CSR harusnya untuk kepentingan publik sosial, kita sudah punya forum TJSL (tanggung jawab sosial lingkungan) nah itu dan harus melalui mekanisme APBD dan dikoordinir Bapenda,” ujarnya.

Inspektorat Bali mencontohkan permohonan bantuan yang tepat seperti untuk kegiatan bedah rumah yang rutin dilakukan Pemprov Bali atas bantuan pihak swasta, juga selanjutnya rencana renovasi Lapangan Niti Mandala Renon untuk kepentingan umum.

Baca juga:  Belanda Siap Kembalikan 472 Objek Budaya, Termasuk Koleksi Pita Maha dan Keris dari Klungkung

Oleh karena itu setelah diperiksa beberapa hari lalu, Inspektorat Bali meminta DPMPTSP Bali membatalkan surat permohonan itu. “Dia (Kepala DPMPTSP Bali) dengan polosnya menyampaikan dana APBD untuk sarana prasarana pembelian LED TV tidak ada, karpet juga tidak ada, learning tech juga, memang tidak ada anggaran karena APBD sangat minim hanya caranya saja salah,” ujar Sugiada.

Untuk diketahui dalam surat bernomor B.27.000/3601/SEKRET/DPMPTSP pada 9 Juli 2024 disebutkan CSR yang diminta untuk keperluan kantor adalah karpet tangga dan TV LED 70 inch. Permohonan itu ditujukan kepada salah satu warung di Tuban, Badung.

Baca juga:  Golkar Resmi Rekomendasikan Mantra-Kerta, Sudikerta Lapang Dada

Namun, pihak swasta yang dituju menolak, sehingga sanksi dari pimpinan Pemprov Bali masih berupa lisan. “Bagi saya kalau sudah dipanggil kepala daerah sudah teguran lisan urutannya kan lisan, tertulis, sedang, berat, kalau ringan itu teguran ini sudah dipanggil sebelum libur Pagerwesi kemarin,” ujar inspektur. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *