BANGLI, BALIPOST.com – Ratusan pengendara di Bangli ditindak polisi selama empat hari pelaksanaan operasi Patuh Agung 2024. Rata-rata pengendara yang ditindak melanggar lalu lintas mulai dari tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kasi Humas AKP Wayan Sarta Jumat (19/7), mengatakan, operasi Patuh Agung dimulai sejak 15 Juli lalu. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.
Disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan dalam kegiatan operasi ini. Diantaranya pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur.
Selain itu sasaran lainnya yakni pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu, roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan, roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan plat nomor / tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu, dan penertiban parkir liar.
Sarta mengatakan, hingga hari keempat pelaksanaan operasi patuh agung Polres Bangli mencatat sebanyak 169 pengendara ditindak karena melanggar. 30 diantaranya kena tilang ETLE, 27 pengendara ditilang manual dan 97 pengendara lainnya diberikan teguran.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami terus berupaya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa patuh terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk mengurangi kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lancar,” kata Sarta.
Pihaknya pun mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Operasi ini direncanakan akan terus dilakukan dengan intensitas yang sama hingga tanggal 28 bulan ini, dengan harapan dapat menciptakan budaya patuh berlalu lintas yang lebih baik,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/Balipost)