Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk membendung peredaran barang-barang impor Mendag Zulkifli Hasan dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat melakukan dua langkah cepat, yakni dengan pembentukan satuan tugas (satgas) dan pengawasan terhadap tujuh komoditas.

Hal itu disampaikan Zulkifli usai melakukan pertemuan dengan Menperin di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/7). Pertemuan keduanya bertujuan untuk membahas langkah konkret dalam penanganan masalah impor ilegal.

“Kita sepakati yang pertama agar ada langkah cepat itu pembentukan satgas yang nanti diumumkan. Nanti pengarahnya saya, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung, pelaksananya eselon I,” ujar Zulkifli usai pertemuan.

Baca juga:  Datangi Baleg DPR RI, Gubernur Koster Harap RUU Provinsi Bali Bisa Dibahas 

Langkah kedua adalah pengawasan terhadap tujuh komoditas yang sudah dibahas dalam rapat terbatas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, pakaian, keramik dan kosmetik.

“Dua hal itu saya kira yang bisa kita lakukan cepat ya, sambil tentu membenahi menyangkut peraturan-peraturan lainnya. Tapi, yang dua ini bisa kita lakukan dengan cepat, terutama sudah kalau pelabuhan kan bisa diusulkan nanti,” kata Zulkifli.

Baca juga:  Mendag Bentuk Tim Khusus Cari WNA Pemasok Barang Ilegal

Sementara itu, Agus mengatakan Kemenperin mendukung penuh keputusan dari Kemendag dalam pengawasan barang impor ilegal.

Ia menegaskan, kedua kementerian melihat pentingnya mendukung industri manufaktur yang menjadi kekuatan ekonomi Indonesia. “Oleh karena itu, kami berdua tadi melakukan diskusi yang cukup dalam dengan suasana yang hangat dan itulah tadi yang disepakati bahwa pembentukan satgas untuk berantas barang-barang impor ilegal itu suatu hal yang sangat penting dan tentu kami di Kemenperin mendukung,” ucapnya.

Baca juga:  Pastikan Takaran Elpiji 3 Kg, Mendag Minta Kepala Daerah Awasi SPBE

Lebih lanjut, Agus menyebut kata kunci dari pemberantasan barang-barang impor ilegal adalah dengan penegakan hukum.

Baik Kemenperin dan Kemendag telah memetakan bagaimana barang-barang impor tersebut bisa masuk ke Indonesia.

“Kami berdua sudah memetakan bagaimana barang-barang impor itu bisa masuk ke Indonesia, itu sudah kami petakan, kami sudah tahu. Maka kata kuncinya adalah, kata kuncinya satgas yang nanti dipimpin oleh Pak Mendag, kata kunci berhasilnya adalah di penegakan hukum,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *