Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan puluhan ekor reptil ke Korea Selatan. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Petugas berwenang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial Kim J (22), setelah terbukti menyelundupkan 94 ekor reptil berbagai jenis yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, di Tangerang, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/7) mengatakan bahwa puluhan ekor reptil yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor dan Biawak dua ekor.

Baca juga:  Turis Melawan Petugas Bandara Diadili

“Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan,” katanya.

Ia menerangkan, bahwa tersangka Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan pada Rabu (17/7/20224). “Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper bawaan. Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.

Baca juga:  Puluhan Sekolah Dasar di Buleleng Minim Siswa

“Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Turhadi, tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta. “Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan,” ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Duda Timur Kembali ke Pengungsian

Atas perbuatan tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut disangkakan Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Sesuai kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tegasnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *