Anggota IV BPK Haerul Saleh saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2023 serta Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023 kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (16/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Laporan keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2023 menemukan ada pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan seluas sekitar 2,5 juta hektar tanpa perizinan.

Temuan itu disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami menemukan bahwa ada pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan seluas sekitar 2.502.655,69 hektar tanpa perizinan di bidang kehutanan,” ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Kementerian LHK tahun 2023 serta Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023 kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (19/7).

Baca juga:  Petugas Jaga LP Perempuan Tertangkap Selundupkan Sabu

Masalah tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sanksi denda administratif dan Pendapatan Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR).

Selain itu, Haerul juga menilai implementasi perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) lahan antara Kementerian LHK dengan PT Pertamina (Persero) di Tuban, Jawa Timur, belum memadai.

“Perjanjian tersebut belum mencantumkan klausul penilaian barang pengganti, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kewajaran nilai aset tetap pengganti,” ujar dia.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Pembaca Bali Post, Suara NTB dan Pemirsa Bali TV ke Lombok Utara

Pihaknya mengharapkan adanya peningkatan kerjasama dan sinergi dengan Inspektorat Kementerian LHK, antara lain untuk pemanfaatan laporan hasil pengawasan Inspektorat yang digunakan BPK sebagai informasi pendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas LK ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian LHK dan Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Serahkan LKPD Tahun 2020, Bupati Tamba Siap Tindaklanjuti Catatan BPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *