Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Insiden helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang membuat Pemerintah Provinsi Bali kembali mengingatkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan masyarakat Bali memiliki Perda tersebut. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.

Baca juga:  Tersangka HS Dinonaktifkan, Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Baca juga:  Ditangkap, Oknum Panitia WWF Curi Motor di Bandara

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. “Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tegasnya.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Kurir 1 Kilo SS Medan-Bali Ditangkap di Bandara

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Perda ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *