Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Senin (22/7) merilis penangkapan 10 WN Tiongkok karena melakukan bisnis e-commerce. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 warga negara asal China ditangkap dalam operasi keimigrasian karena menjual daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Senin (22/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Menurut dia, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

“Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga:  Coreng Image Bali, Pelaku Pariwisata Harap Pungli Fast Track Bisa Dituntaskan

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan 10 WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.

“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.

Suhendra menambahkan 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.

Baca juga:  Dari Tambahan 76 Kasus Transmisi Lokal, Hampir 80 Persennya Ada di 2 Daerah

Saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga:  WNA Diberikan Batas Waktu Perpanjangan Izin Tinggal, Jika Lewat Dinyatakan "Overstay"

Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *