Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu merilis kasus yang dilakukan WNA, Senin (22/7). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap puluhan WN asal Nigeria serta sejumlah WNA asal negara lain. Namun, tak semua WNA tersebut langsung dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7) menyampaikan saat ini ada tujuh orang WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta satu WNA asal Ghana berinisial AA (34) yang dilakukan projustisia.

Baca juga:  Repatriasi WNA dari Bali Selama 2,5 Bulan Capai 22 Penerbangan

Dijelaskan, awalnya petugas Inteldakim Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta. Kala itu, tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33) dan OIC (35) diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

Besoknya dikembangkan dan di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat dan ditemukan 21 WNA yakni 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania. Dari jumlah tersebut, kata Pramella Yunidar Pasaribu, ditemukan unsur melanggar keimigrasian dan 7 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Baca juga:  Sikapi Beredarnya Potongan Video Porno WNA, Ini Tindakan Polres Bangli

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim dan 8 WNA dilakukan projustisia. Dalam aturan, ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.”

Dari delapan WNA yang diajukan proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000 sbsider pidana kurungan selama dua bulan. “Sedangkan untuk 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Badung untuk proses selanjutnya,” ucap Kakanwil Pramella Yunidar Pasaribu didampingi pejabat Imigrasi.

Baca juga:  Gratifikasi Jembatan Timbang Cekik Masuk Tipikor, Ini Ketua Majelis Hakimnya

Sementara khusus untuk kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, disampaikan bahwa selama kurun waktu Januari hingga Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66 WNA, pendetensian 89 orang dan penangkalan 52 WNA. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *