MATARAM, BALIPOST.com – Perhelatan MotoGP yang akan digelar pada 27-29 September 2024 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berdampak pada pemesanan kamar homestay. Sampai saat ini baru mencapai 10,5 persen.
“Untuk pemesanan kamar homestay baru 10,5 persen. Itu khusus homestay di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,” kata Ketua Indonesia Homestay Asosiation (IHSA) NTB, Aziz Junaidi disela-sela pelantikan anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB di Kota Mataram, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/7).
Ia mengatakan, bila merujuk data tahun 2023, dari 400 kamar homestay yang ada di lingkar KEK Mandalika, tidak semua kamar terisi oleh penonton MotoGP. Meski idealnya jumlah kamar tersebut masih kurang. Sebab, idealnya untuk KEK Mandalika dibutuhkan 800 sampai 1.000 kamar homestay. “Tahun lalu tidak 100 persen terisi. Yang ada 50-60 persen,” ujarnya.
Namun demikian, kata Aziz, mengingat pelaksanaan MotoGP baru akan dimulai akhir September mendatang, pihaknya optimis pemesanan kamar bisa lebih banyak menjelang pelaksanaan. Bahkan, diperkirakan akhir Agustus atau awal September sudah mulai ramai pemesanan kamar.
“Ini kan masih berproses, mudah-mudahan mendekati MotoGP pemesanan sudah mulai ramai. Itu harapan kita ya,” ucap Aziz.
Untuk tamu yang memesan kamar sebagian besar merupakan wisatawan atau penonton dalam negeri, seperti Jakarta, Sumatera, Sulawesi, dan kota-kota yang ada di Pulau Jawa. “Jadi kalau tamu rata-rata domestik,” ujarnya.
Sedangkan untuk tarif per kamar, Azis menyebutkan sama seperti harga saat MotoGP 2023. Artinya harga tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB, Nomor 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi berdasarkan tarif batas atas pada saat MotoGP Mandalika.
“Kalau untuk tarif kamar kami sesuaikan dengan Pergub, karena kita harapkan pariwisata berlanjutan. Kalau terlalu naik nanti nggak ada yang mau datang,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengingatkan para pelaku usaha perhotelan/homestay di daerah ini untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
“Pergub ini lahir sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang usaha jasa akomodasi dalam menetapkan tarif batas atas pada saat kegiatan internasional seperti MotoGP Mandalika,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam Pergub tersebut diatur terkait zona untuk harga hotel/homestay maupun transportasi. Ada tiga zona yang di atur. Di antaranya zona utama yaitu hotel-hotel di wilayah Lombok Tengah hanya diperbolehkan menaikkan tarif hotel maksimal tiga kali lipat saja. Zona dua di Kota Mataram hanya boleh menaikkan tarif maksimal dua kali lipat.
“Untuk di wilayah Senggigi dan sekitarnya masuk dalam zona tiga yang hanya boleh menaikkan tarif maksimal satu kali lipat,” katanya. (Kmb/Balipost)