JAKARTA, BALIPOST.com – Proses administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk disampaikan kepada DPR RI dipercepat. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela peninjauan layanan Posyandu Rajawali 3, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Pernyataan itu disampaikan guna menyikapi pernyataan Komisi II DPR yang hingga kini belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait penunjukan Ketua KPU baru pengganti Hasyim Asy’ari. “Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat,” katanya, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Namun perihal tenggat waktu penyelesaian Surpres, Presiden Jokowi tidak memastikannya, memilih bungkam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024. (Kmb/Balipost)