DENPASAR, BALIPOST.com – Asisten rumahtangga (ART), Amin Rahmawati (23) ditangkap pada Rabu (24/7). Ia diduga mencuri aejumlah tas, jam tangan dan perhiasan emas senilai Rp 350 juta milik majikannya yang disimpan di rumahnya, Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan (Densel).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, SH, didampingi Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pada Jumat (5/7) pukul 14.00 WITA, korban akan pergi makan bersama suaminya. Sebelum pergi, korban mengambil kotak perhiasan yang disimpan di atas meja.
Alangkah kagetnya korban karena cincinnya tidak ada di kotak tersebut. Selanjutnya korban mengecek lagi barang berharga lainnya, juga hilang.
“Korban mengecek rekaman CCTV dan dicurigai ART-nya yang mencuri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel,” ujarnya.
Korban kehilangan satu buah cincin berlian, enam buah tas merk terkenal, satu buah jam emas, satu buah jam, satu emas batangan berat 5 gram, speaker aktif dan satu tali jam hitam.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Habib bersama anggotanya menyelidiki kasus tersebut. Dari rekaman CCTV, polisi mencurigai Amin pelakunya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil barang-barang berharga milik majikannya secara bertahap. Selanjutnya barang tersebut dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan biaya anak sekolah serta bayar serta utang.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas wanita, satu buah speaker aktif dan gelang jam tangan. “Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berlangsung,” tutup matan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)