Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) berbicara dalam media gathering bersama Puspenkum Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui diskusi dalam media gathering.

Dalam acara yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/7), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital. “Kasus serangan digital ini yang paling marak karena memang langsung ke WhatsApp teman-teman, misalnya mengutip kasus korupsi, bisa jadi tidak diteruskan,” kata dia.

Baca juga:  Indeks Kebebasan Pers di Bali Meningkat

Berdasarkan data kasus kekerasan seksual wartawan yang dicatatkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebanyak 82,6 persen responden yang merupakan jurnalis perempuan, mengaku pernah mengalami kekerasan seksual selama menjadi jurnalis.

Untuk melindungi jurnalis, ia menyebut sudah ada regulasi dan mekanisme penyelesaian kasus, salah satunya melalui Satgas Kekerasan yang dibentuk oleh Dewan Pers. Akan tetapi, ia mengakui bahwa pelindungan secara menyeluruh tidak bisa dilakukan oleh pihaknya. “Pihak pers dan komunitas pers itu belum memiliki mekanisme pelindungan yang sifatnya ajek yang diberikan oleh negara. Harus diakui kita masih lambat,” kata dia.

Baca juga:  Dewan Pers Minta Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut Diusut Tuntas

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya aturan secara vertikal untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput. Ia pun mendorong agar nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bisa ditingkatkan menjadi Perja (Peraturan Jaksa Agung) yang juga mengatur hal ini.

Ia juga mendorong agar nota kesepahaman antara pihaknya dan Polri juga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap). “Jadi, apabila secara vertikal itu lebih memudahkan buat kawan-kawan wartawan sampai ke tingkat di bawah, dan kalau pelindungannya langsung dari atas, itu kan lebih tinggi dari undang-undang,” kata dia.

Baca juga:  PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menekankan pentingnya menggandeng Dewan Pers untuk membicarakan pelindungan wartawan dari kekerasan.

Ia berharap, diskusi yang dilakukan akan menghasilkan tindak lanjut yang positif dalam konteks membangun sinergisitas dengan Dewan Pers. “Kami kira ini bisa menjadi pegangan bagi kita semua dalam rangka melangkah ke depan, khususnya bagi media,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *