MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Agung Made Aripathi Nawaksara, Kamis (25/7), membacakan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Gulingan, Badung, dengan terdakwa mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta (54).
Dalam putusan selanya, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Ketut Widana dan I Komang Buana, ditolak dengan dalih bahwa eksepsi yang diajukan sudah masuk pokok perkara.
“Memutuskan, menolak nota keberatan terdakwa dalam eksepsinya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” putus hakim.
Namun karena JPU belum siap dengan saksi, maka sidang ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Yakni, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Badung telah membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, JPU mendakwa I Ketut Rai Darta (54) selaku mantan Ketua LPD Gulingan senilai Rp 30.922.440.294.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa Rai Rai Darta tidak sendirian. Melainkan dia melakukan dugaan korupsi tersebut bersama almarhum I Nyoman Dhanu yang disebut sebagai Bendesa Adat Gulingan (kini mantan). Jaksa menjelaskan modus yang dilakukan terdakwa adalah mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan puluhan warga seperti Made Edi Suparman, Made Suardana dkk.
Polanya dengan menggunakan blangko kosong lalu diambilkan oleh staff LPD kemudian diisi formulir kredit tersebut. Diduga sudah diatur dan dana pun cair lalu diberikan kepada terdakwa. Selain itu juga “dimainkan” deposito nasabah, serta pengajuan kredit yang tidak sesuai SOP.
Terdakwa yang merupakan Ketua LPD (kini mantan) atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294,- berdasarkan laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa I Ketut Widana dkk., menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana korupsi. Tim kuasa hukum terdakwa salah satunya menjawab terkait kerugian keuangan negara. Menurut Widana dalam eksepsinya, dalam hal merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di dalam dakwaan JPU terlihat masih tidak dapat dipastikan apakah masuk kategori kerugian negara atau kerugian nasabah secara pribadi.
“Pasal yang didakwakan hanya diperuntukkan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam hal ini Ketua LPD bukanlah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucapnya dalam eksepsi. Lanjut dikatakan, perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) melainkan tindak pidana umum atau administrasi saja, karena tidak ada kerugian negara sebagai salah satu ciri dari tindak pidana korupsi karena uang yang di duga dilakukan froud/curang oleh terdakwa terhadap nasabah, murni adalah uang milik nasabah.(Miasa/Balipost)