Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sat Reskrim Polres Buleleng, membekuk komplotan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. Mirisnya lagi, tiga pelaku komplotan ini menggunakan hasil curiannya untuk membeli narkoba.

Tiga tersangka bernama Billy Pratama (37), asal Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Putu Suwariana, (40), asal Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, dan Gede Agus Priyana Putra, asal Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan seorang perempuan bernama Luh Eni Kusuma Yanti, 38 tahun, asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam laporannya, Yanti mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol DK 4537 UBK. Disebut motor itu hilang saat korban mengambil pesanan nasi bungkus di warung makan yang ada di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, pada 28 Juni 2024 lalu.

Baca juga:  Hamil Delapan Bulan, Wanita 21 Tahun Diadili Kasus Narkoba

Dari penyelidikan dan keterangan saksi- saksi diketahui aksi pencurian itu diketahui dilakukan tiga orang tersangka. Polisi pun akhirnya menangkap ketiga pelaku awal juli lalu.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran – peran yang berbeda. Ada yang bertugas mengambil dan ada pula yang bertugas untuk mendorong hasil curiannya yang didapat,”terang Widwan.

Tak cukup sampai disitu, Polisi pun melakukan pengembangan. Ternyata ketiga pelaku ini juga melakukan hal yang sama di beberapa tempat hingga barang bukti yang diamankan mencapai 10 unit sepeda motor berbagai merek. Satu sepeda motor dicuri di Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, kemudian satu di Jalan Mayor Metra, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, dan satu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Kasus Narkoba, WN Rusia Dideportasi

Barang – barang curiannya itu pun digadaikan oleh pelaku, kemudian uang hasil dari gadai itu digunakan untuk membeli narkoba. “Motor semua digadaikan oleh pelaku, uang hasil gadai untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,”tandasnya.

Sementara itu salah satu tersangka Billy mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Ia yang baru 3 bulan bekerja sebagai buruh proyek di Buleleng ini mengaku hasil gadaian sepeda motor yang dicuri untuk membayar kos dan menafkahi keluarga di kampung halaman.

Baca juga:  Mencuri, Bule Perancis Dihukum Setahun Penjara

“Motor curian digadai Rp. 1,8 juta. Sisanya buat makan, bayar kos dan kirim untuk keluarga di rumah,”tuturnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *