Sidang kasus OTT Bendesa Adat Berawa di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima orang saksi dihadirkan dalam kasus OTT dengan terdakwa I Ketut Riana, selaku Bendesa Adat Berawa, Kamis (25/7).

JPU Wayan Genip dkk., saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar mendengar saksi dari Perbekel Tibubeneng, Kelian Adat, dari MDA hingga Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dari lima orang saksi, dua orang diperiksa lebih dahulu. Mereka adalah Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Made Wena, dan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat.

Baca juga:  Sejumlah Titik Hutan Lindung di Desa Kutuh Terbakar

Di depan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, saksi dari petajuh menyatakan, sangat mendukung penegakkan hukum dalam kasus yang menjerat Ketut Riana, yang saat itu di OTT oleh Kejati Bali.

Kuasa hukum terdakwa, Pasek Suardika sempat mengejar terkait rekomendasi MDA, yang mana awalnya disebut bendesa adat terjerat OTT karena jual beli lahan, kemudian dakwaan jaksa berubah menjadi perizinan.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga ditanyakan soal insentif dan honor. Pihak MDA mengakui adanya bantuan dari Pemprov Bali, yang mana 25 persen di antaranya bisa dipakai bayar insentif prajuru.

Baca juga:  Mister Yong Country Jack Hadirkan Lagu "Nyoman"

JPU Genip dkk., menanyakan soal sumber pendapatan Desa Adat. Saksi Made Wena yang secara lugas memberikan jawaban mengatakan bahwa di Bali ada 1500 Desa Adat yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Sumber pendapatan pasti ada. Pertama dari iuran krama (pepeson), ada juga punia dari krama dan para pihak. Juga ada dudukan atau pungutan. Tentunya ada keseimbangan dan juga bisa dari pengelolaan padruwen desa adat.

Baca juga:  Tim Saber Pungli Diminta Tak Hanya Tangkap Pungli Ecek-ecek

Apakah Desa Adat Berawa dapat sumbangan dari pemerintah? Saksi mengatakan Desa Adat berhak menerima, salah satu yang diketahui bahwa Desa Adat Berawa diberikan bantuan dana oleh Pemprov Bali. Bendesa adat menerima hibah, melalui proposal, tentu dengan syarat kriteria harus dipenuhi.

Saksi Kelian Banjar Adat mengakui ditemui oleh Adianto yang mengaku dari Magnum Resident. Perbekel mengundang kalian adat, dinas dan lain-lain, untuk sosialisasi, dan salah satu yang disampaikan adalah investor akan membuat hotel. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *