JAKARTA, BALIPOST.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di Indonesia.
“Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/7).
Budi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Selama kurun itu, pemerintah telah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs web lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs web lembaga.
Di samping itu, pemerintah telah menyampaikan pengajuan penanganan total total 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dari November 2023 sampai Juli 2024.
Selama periode 15 Desember 2023 sampai 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan 3.961 kata kunci terkait judi online di platform Meta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Jika intervensi-intervensi tersebut dapat diperkuat, maka penurunan akses pada masuknya situs judi online dapat mencapai 80 persen, serta menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun,” kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online. “Semoga jangan kendor, dengan sosialisasi ini harusnya makin kenceng (upaya pemberantasan judi online),” demikian Budi Arie Setiadi. (Kmb/Balipost)