Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta didampingi, Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ni Putu Ayu Winariati, Kamis (25/7). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Dalam rangka memastikan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah melakukan pengawasan intensif selama sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih. Pengawasan ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta didampingi, Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ni Putu Ayu Winariati, Kamis (25/7) di ruang pertemuan Bawaslu Tabanan menyampaikan selama periode tersebut, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran prosedur yang perlu mendapat perhatian. Temuan ini berpotensi mempengaruhi kualitas daftar pemilih.

Baca juga:  Pemegang Saham Bandara

Seperti, Pemilih Non KTP-el dan Penyandang Disabilitas. Ditemukan sejumlah masyarakat penyandang disabilitas yang sudah berusia lebih dari 17 tahun namun belum memiliki e-KTP.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya identitas resmi dalam proses pemilihan. Lalu ada juga beberapa warga lanjut usia di Banjar Dinas Bendul, Desa Jegu, teridentifikasi tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kondisi ini memerlukan solusi agar mereka dapat tetap berpartisipasi dalam pemilihan.

Kemudian di Kecamatan Selemadeg Barat, terdapat wilayah yang terdiri dari tiga desa dan dua kecamatan. Bawaslu menemukan tantangan khusus dalam mencoklit pemilih di wilayah ini, yang membutuhkan koordinasi lebih intensif.

Baca juga:  Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Tabanan Lakukan Gladi

Selain temuan di atas, Bawaslu Tabanan juga mencatat adanya beberapa pelanggaran prosedur dalam proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Seperti, beberapa Pantarlih tidak melakukan pencocokan data secara langsung, yang berpotensi menyebabkan data pemilih tidak akurat. Ada Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit, mengurangi transparansi proses.

Lalu temuan Pantarlih tidak menandai pemilih disabilitas, yang bisa mengakibatkan pemilih tersebut tidak mendapatkan fasilitas khusus yang dibutuhkan. Dan beberapa stiker coklit ditemukan dengan kesalahan penulisan, yang bisa menimbulkan kebingungan dan kesalahan data.

Baca juga:  Akun Facebook Komisioner KPU Tabanan Dibajak, Pelaku Minta Uang Jutaan

“Atas temuan itu kami dari Bawaslu mengeluarkan lima saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabanan. Saran ini disampaikan baik secara lisan maupun tertulis untuk memastikan proses coklit sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Narta.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus komitmen mengawasi jalannya tahapan pemilu demi tercapainya daftar pemilih yang berkualitas. Dengan pengawasan yang ketat dan proaktif, diharapkan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis, sesuai dengan harapan masyarakat Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *