NEGARA, BALIPOST.com – Gerombolan pemuda asal Kecamatan Melaya, Jembrana, diamankan polisi setelah melempari sebuah minibus dengan batu di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk pada 4 Juli 2024.
Korban, Mansur, seorang warga Jember, sedang mengemudikan minibusnya saat sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor melempari kendaraannya. Kaca depan mobil pecah dan bodi mobil lecet akibat serangan tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan para pelaku mengaku kesal karena sering melihat kendaraan melaju kencang di jalan tersebut. Mereka pun memutuskan untuk bertindak vandalis dengan melempar batu ke mobil yang lewat.
“Mereka melempar saat melintas papasan (arah berlawanan) dengan mobil tersebut, di Tuwed, dua orang yang dibonceng melempar batu ke arah mobil,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana.
Keempat pelaku, yang berusia antara 16 hingga 21 tahun, di antaranya I (18), Ar (21), S (16) dan AY (16) diamankan petugas Polsek Melaya. Saat itu mobil mengangkut 9 orang namun tidak ada korban.
Sementara body dan kaca depan mobil tersebut mengalami kerusakan (pecah dan penyok) akibat benturan batu. Pengemudi mobil sempat mengejar pelaku hingga sejauh 2 kilometer namun tidak ditemukan.
Akhirnya pelaku berhasil ditemukan saat kepergok keluar dari jalan kecil. Kemudian dipepet dengan mobil dan dua sepeda motor matic yang dikendarai berboncengan sempat berhenti. Sementara dua orang yang dibonceng lari. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Melaya.
Keempat pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara. Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian. (Surya Dharma/balipost)