Inspektorat Bali temui kepala sekolah SMAN/SMKN sosialisasi anti korupsi di Denpasar, Jumat (26/7/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditemukannya kasus dugaan pungutan liar dalam pengadaan alat pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar pada pekan lalu. Inspektorat Provinsi Bali mengumpulkan sebanyak 146 kepala sekolah untuk menguatkan budaya antikorupsi.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Jumat, mengingatkan seratusan kepala sekolah dari SMAN/SMKN itu bahwa ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif.

Ia menyebut tindakan koruptif seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, nominal, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. Selain itu gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lain yang diberikan dalam hubungan dengan jabatan. “Tindakan korupsi bisa terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas,” kata Sugiada dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (26/7).

Baca juga:  Setahun, Volume Sampah TPA Mandung Naik 15 Persen

“Gratifikasi adalah akar dari korupsi, jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya paling lambat 30 hari setelah menerima. Kita harus selalu bekerja berdasarkan regulasi yang ada dan tidak boleh tersandung dalam kasus korupsi apa pun,” sambungnya.

Inspektorat Bali mengingatkan agar para kepala sekolah mengingat payung hukum yang menjadi panduan dalam pengelolaan sekolah, sehingga tidak terjerumus dalam permasalahan hukum.

Setelah terjadi pungutan uang sebesar Rp1,5 juta terhadap siswa baru di SMAN 6 Denpasar yang akhirnya berhasil diketahui lebih awal oleh Pemprov Bali, kini Inspektorat Bali mengingatkan soal pendanaan pendidikan.

Baca juga:  Di Gianyar Puluhan Posisi Kepsek Kosong, Bupati akan Isi dengan PLT

Adapun payung hukum yang mengatur adalah PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pendanaan pendidikan dapat berupa pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan bantuan pendidikan.

“Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan,” ujar Sugiada.

Baca juga:  Kompetensi Wajib Kepala Sekolah

Namun penggalangan dana ini berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, dan hasilnya dibukukan dalam rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

“Hasil penggalangan dana ini dapat digunakan oleh komite sekolah untuk mengatasi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program atau kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana prasarana,” kata dia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *