Pelaku perusakan fasum di Pantai Legian, SH diamankan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) perusakan fasilitas umum (fasum) dilakukan seorang remaja berinisial SH (16) di Pantai Legian, Kuta, Jumat (26/7). Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kuta mengamankan pelaku.

Ternyata saat melakukan perusakan itu, pelaku dalam kondisi mabuk.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Ipda I Putu Santhi Adnyana mendatangi TKP. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa video berawal dari status WhatsApp milik SA dan di-repost kembali ke akun medsosnya.

Baca juga:  Terdakwa Penyiraman Air Panas Divonis Enam Tahun Penjara

Selain itu polisi mencari teman pelaku, AN dan pada Sabtu (27/7), polisi menemukan alamatnya. Sedangkan pelaku diamankan di wilayah Sidakarya, Densel.

Selanjutnya pelaku dan dua rekan dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.

Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui melakukan perusakan fasum di TKP. Aksinya itu divideokan oleh temannya tersebut lalu di-posting di medsos.

Baca juga:  Kasus Jambret di Jalan Tukad Balian Viral, Korban Enggan Melapor

“Pelaku melakukan perusakan saat kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuta,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *