Pelaku perusakan fasum di Pantai Legian, SH diamankan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsos) perusakan fasilitas umum (fasum) dilakukan seorang remaja berinisial SH (16) di Pantai Legian, Kuta, Jumat (26/7). Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kuta mengamankan pelaku.

Ternyata saat melakukan perusakan itu, pelaku dalam kondisi mabuk.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Ipda I Putu Santhi Adnyana mendatangi TKP. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa video berawal dari status WhatsApp milik SA dan di-repost kembali ke akun medsosnya.

Baca juga:  Didatangi Ketua PN Gianyar, PHDI Minta Dilakukan Pembersihan Sekala Niskala

Selain itu polisi mencari teman pelaku, AN dan pada Sabtu (27/7), polisi menemukan alamatnya. Sedangkan pelaku diamankan di wilayah Sidakarya, Densel.

Selanjutnya pelaku dan dua rekan dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.

Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui melakukan perusakan fasum di TKP. Aksinya itu divideokan oleh temannya tersebut lalu di-posting di medsos.

Baca juga:  Warga Australia Diamankan, Lakukan Penganiayaan dan Perusakan di 4 TKP

“Pelaku melakukan perusakan saat kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuta,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *